Senin, 11 April 2011

FATWA KAFIRNYA AHMADIYYAH!!!

Ahmadiyyah adalah gerakan yang mengusung paham kafir, dan gerakan pemurtadan, sebab mereka meyakini bahwa masih ada nabi setelah Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Ini adalah paham kafir yang disepakati oleh para ulama’ dan kaum muslimin dari zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampai hari ini !!

Ahmadiyyah (biasa disebut Qodiyaniyyah) yang berasal dari Negeri Penyembah Sapi (India) telah mengangkat nabi baru alias nabi palsu, yaitu pemimpin mereka sendiri yang bernama Mirza Ghulam Ahmad, seorang kaki tangan penjajah Inggris yang telah menduduki India saat itu.

Ketika mereka mempermaklumkan paham kafir itu, maka serta-merta para ulama di seluruh dunia mengeluarkan fatwa resmi, dan mengadakan pertemuan demi menepis kerancuan dan penyimpangan yang ditimbulkan oleh kelompok kafir itu.

* Fatwa & Pernyataan MUI

Melihat adanya paham kafir yang akan memecah belah masyarakat, maka Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sebagai berikut nasnya: "Bismillahir Rahmanir Rahim, Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II, tanggal 11-17 Rajab 1400 H/ 26 Mei-1 Juni 1980 M , di Jakarta memfatwakan tentang Jama’ah Ahmadiyyah sebagai berikut:

* Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyyah adalahjama’ah di luar Islam, sesat, dan menyesatkan.
* Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pemerintah". [Lihat Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (hal. 96), diterbitkan oleh Bagian Proyek Sarana & Prasarana Produk Halal, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam & Penyelenggara Haji, Departemen Agama RI, 2003 M]

Pembaca yang budiman, kenapa kafir??! Karena mendustakan firman Allah,

Allah -Ta’ala- berfirman,

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu., tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS. Al-Ahzab : 40)

Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (3/650), "Ayat ini adalah nash bahwa tak ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Jika tak ada nabi setelah beliau, maka tentunya tak ada rasul setelahnya, karena jenjang kerasulan lebih khusus dibandingkan dengan jenjang kenabian, karena setiap rasul adalah nabi, dan bukan sebaliknya. Inilah yang tertera dalam hadits-hadits mutawatir dari Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- yang berasal dari sekelompok sahabat -radhiyallahu ‘anhum-".

Selain itu orang-orang Ahmadiyyah dan pengaku-pengaku kenabian lainnya di zaman ini telah mengingkari hadits-hadits shohih, seperti sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-

فِيْ أُمَّتِيْ كَذَّابُوْنَ وَدَجَّالُوْنَ سَبْعَةٌ وَعِشْرُوْنَ مِنْهُمْ أَرْبَعُ نِسْوَةٍ وَإِنِّيْ خَاتَمُ النَّبِيِّيْنَ لّا نَبِيَّ بَعْدِيْ

"Di tengah ummatku ada tukang dusta, dan dajjal (jumlahnya) 27 orang, diantara mereka ada empat wanita. Sesungguhnya aku adalah penutup para nabi, tak ada lagi nabi setelahku". [HR. Ath-Thohawiy dalam Musykil Al-Atsar (4/104), Ahmad (5/396/no. 23406), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (3026), dan Al-Ausath (5582). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (1999)]

Muhaddits Negeri Syam, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy-rahimahullah- berkata, "Dalam hadits ini terdapat bantahan yang gamblang atas orang-orang Ahmadiyyah Qodiyaniyyah, dan Ibnu Arobi sebelumnya yang berpendapat tentang adanya kenabian setelah Nabi Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan bahwa nabi gadungan mereka, yaitu Mirza Ghulam Ahmad Al-Qodiyaniy adalah tukang dusta, dan dajjal di antara dajjal dajjal tersebut".[Lihat Ash-Shohihah (4/655)]

Jadi, Mirza Ghulam Ahmad, dan orang-orang Ahmadiyyah adalah orang-orang kafir. Karenanya, MUI dalam Rakernas 1-4 Jumadil Akhir 1404 H/4-7 Maret 1984 M setelah meminta agar Ahmadiyyah dibubarkan, maka MUI menyerukan beberapa hal berikut teksnya,

* Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para ulama, dan da’i di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyyah Qodiyaniyyah yang berada di luar Islam.
* Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema’at Ahmadiyyah Qodiyaniyyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.
* Kepada seluruh ummat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham yang sesat itu". [Lihat Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (hal. 96-97), diterbitkan oleh Bagian Proyek Sarana & Prasarana Produk Halal, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam & Penyelenggara Haji, Departemen Agama RI, 2003 M]
* Pernyataan Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia

Pernyataan serupa muncul dari negeri lain, ketika para ulama Kerajaan Saudi Arabia ditanya tentang munculnya agama baru yang bernama Ahmadiyyah alias Qodiyaniyyah, maka para ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa (Al-Lajnah Ad-Da’imah) di negeri itu mengeluarkan fatwa resmi sebagai berikut nasnya:

"Sungguh telah terbit pernyataan dari Pemerintah Pakistan tentang golongan ini bahwa ia adalah kelompok yang keluar (murtad) dari Islam!! Demikian pula, telah keluar pernyataan yang sama tentang kelompok ini dari Rabithah Alam Islami, di Makkah Al-Mukarramah, dan juga pernyataan dari Muktamar Organisasi-organisasi Islam yang diadakan di Rabithah, tahun 1394 H. Sungguh telah diedarkan risalah yang menjelaskan prinsip golongan ini, bagaimana ia muncul, kapan, dan seterusnya, diantara perkara yang menjelaskan hakikatnya.

Intinya , Ahmadiyyah adalah kelompok yang mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad (seorang berkebangsaan India) adalah seorang nabi yang diberi wahyu; mengakui bahwa tak sah keislaman seseorang sampai ia mau beriman kepadanya. Dia adalah seorang berkelahiran abad ke-13 Hijriyyah.

Allah -Subhanahu- sungguh telah mengabarkan dalam Kitab-Nya yang Mulia bahwa Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- adalah penutup para nabi. Ulama kaum muslimin telah menyepakati hal itu. Barangsiapa yang meyakini bahwa ada nabi yang diberi wahyu dari Allah -Azza wa Jalla- setelah beliau -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, maka ia kafir !! Karena ia telah mendustakan Kitab Allah -Azza wa Jalla-, dan hadits-hadits shohih dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang menunjukkan bahwa beliau adalah penutup para nabi, dan juga menyelisihi ijma’ (kesepakatan) ummat. Wabillahit taufiq, washollallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (2/312-313)]

Sebuah pertanyaan pernah dilayangkan ke Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Da’imah) berbunyi, "Apa perbedaan antara kaum muslimin dengan orang-orang Ahmadiyyah?"

Para ulama yang diketuai oleh Al-Allamah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz saat itu memfatwakan , "Perbedaan antara keduanya, kaum muslimin adalah orang-orang yang hanya menyembah Allah, dan mengikuti Rasul-Nya Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , dan beriman bahwa beliau adalah penutup para nabi, tak ada lagi nabi setelahnya. Adapun orang-orang Ahmadiyyah, mereka adalah pengikut Mirza Ghulam Ahmad. Mereka ini adalah orang-orang kafir, bukan muslim !! Karena mereka meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang nabi setelah Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Barangsiapa yang meyakini aqidah (keyakinan) ini, maka ia kafir menurut pernyataan seluruh ulama’ kaum muslimin berdasar firman Allah –Subhanahu-,

"Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu., tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi". (QS. Al-Ahzab : 40)

dan juga berdasarkan hadits yang shohih dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,

أَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّيْنَ لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ

"Aku adalah penutup para nabi, tak ada lagi nabi setelahku". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (3535), Muslim dalam Shohih-nya (2286), Abu Dawud dalam Sunan-nya (4252), dan Ahmad dalam Musnad-nya (2/398)]

Wabillahit taufiq, washollallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (2/314)]

Sekali lagi , ulama kita di Negeri turunnya wahyu mengeluarkan fatwa sehubungan dengan pertanyaan yang dikirimkan kepada mereka. Penanya meminta penjelasan tentang kedudukan orang Ahmadiyyah yang biasa disebut Qodiyaniyyah. Maka para ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Da’imah) memfatwakan, "Pintu kenabian telah tertutup dengan (datangnya) Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- . Jadi tak ada lagi nabi setelah beliau, karenanya tetapnya hal itu dalam Al-Kitab dan Sunnah. Barang siapa yang mengaku nabi setelah itu, maka ia adalah tukang dusta. Diantaranya, Mirza Ghulam Ahmad. Maka pengakuan kenabian bagi dirinya adalah kedustaan, dan sesuatu yang diyakini oleh orang-orang Qodiyaniyyah berupa kenabian Mirza adalah sangkaan yang dusta. Sungguh telah terbit pernyataan dari Hai’ah Kibar Ulama (Majelis Ulama Besar) di Kerajaan Saudi Arabia dalam menganggap orang-orang Qodiyaniyyah adalah kelompok kafir karena alasan tersebut Wabillahit taufiq, washollallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam". [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (2/313)]

* Nasihat & Peringatan bagi Kaum Muslimin

Terakhir kami ingin ingatkan kepada seluruh kaum muslimin bahwa orang-orang Ahmadiyyah belakangan ini terus menjalankan makarnya untuk memurtadkan kalian dari agama kalian. Sebuah contoh, saat FPI melakukan tindak keras kepada orang-orang Ahmadiyyah, maka orang-orang Ahmadiyyah berusaha membuat opini bahwa mereka adalah orang-orang yang terzholimi, perlu didukung. Sehingga dengan momen ini, Ahmadiyyah berusaha mencari simpati dari kaum muslimin dengan berbagai cara (seperti, membagikan hadiah & shodaqoh di Makasaar). Pada gilirannya, mereka akan tetap kokoh, dan berjalan bebas di Indonesia Raya untuk melakukan aksi perusakan aqidah dan keyakinan sehingga anak bangsa ini akan menjadi murtad !!

Kami juga nasihatkan kepada kaum muslimin agar mempelajari agama yang tertera dalam Al-Qur’an dan Sunnah pada seorang ulama dan ustadz Ahlus Sunnah , bukan dari orang-orang sesat, apalagi kafir seperti Ahmadiyyah. Ilmu agama akan menjadi benteng kokoh dalam menghadapi segala bentuk gelombang, dan serangan aqidah sesat lagi kafir. Inilah rahasianya seorang pemuda di akhir zaman nanti akan kokoh di atas agamanya, karena ia membentengi dirinya dengan ilmu wahyu. Dia tak ragu tentang kebatilan Dajjal Pendusta, bahkan ia dengan berani menyatakan kepada Dajjal dan pengikutnya,

فَإِذَا رَآهُ الْمُؤْمِنُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ هَذَا الدَّجَّالُ الَّذِيْ ذَكَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Jika Dajjal telah dilihat (dijumpai) oleh Pemuda mukmin ini, maka ia berkata, "Wahai manusia, inilah Dajjal yang pernah disebutkan oleh Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-". [HR. Muslim dalam Shohih-nya (2938)]

Syaikh Salim Ied Al-Hilaliy -hafizhahullah- berkata ketika men-syarah hadits ini, "Seorang muslim hendaknya mengambil cahaya (petunjuk) ketika terjadinya masalah-masalah dari hadits yang shohih dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Maka ia akan sanggup mengenali Dajjal dengan sifat-sifatnya yang tersebut dalam Sunnah yang shohih".[Lihat Bahjah An-Nazhirin (3/288)]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 72 Tahun II.

Jumat, 08 April 2011

Amanah

(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)


Meminjam sesuatu milik teman, kakak atau adik adalah suatu hal yang lumrah terjadi pada anak-anak. Mainan, baju, buku ataupun yang lainnya. Tetapi kadangkala ini menjadi biang keributan, gara-gara barang yang dipinjam pulang dalam keadaan rusak, atau bahkan hilang tak kembali lagi. Jelas, si anak pemilik barang tak akan bisa terima, sementara si peminjam sedikit pun tak merasa terbebani dengan hal ini.

Barangkali kalau kita telusuri ujung pangkal permasalahan yang terjadi di antara anak-anak ini, kita akan menemukan keharusan dan pentingnya mengajari anak untuk memiliki sifat amanah. Mainan yang dia pinjam, barang yang dititipkan, pesan yang disampaikan, adalah amanah yang harus dia jaga sebaik-baiknya. Tak layak, bahkan terlarang disia-siakan.

Dalam Kitab-Nya yang mulia, Allah k berfirman:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (An-Nisa`: 58)

Berkenaan dengan ayat ini, Al-Imam Ibnu Katsir t memberikan penjelasan dalam tafsirnya, “Allah l mengabarkan bahwa Dia memerintahkan untuk menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dalam hadits Al-Hasan dari Samurah z, bahwa Rasulullah n bersabda:

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

“Tunaikanlah amanah pada orang yang memberikan amanah itu kepadamu, dan jangan kau khianati orang yang pernah mengkhianatimu.” (HR. Al-Imam Ahmad dan Ahlus Sunan)1

Hadits ini umum, meliputi amanah-amanah yang wajib ditunaikan oleh setiap orang berupa hak-hak Allah k, seperti shalat, zakat, puasa, kaffarah, nadzar, dan yang lainnya, yang dia diberi beban untuk menunaikannya dan tidak perlu dilihat oleh hamba-hamba yang lain, maupun amanah berupa hak-hak hamba yang harus ditunaikan oleh sebagian mereka pada sebagian yang lain, seperti barang titipan dan yang lainnya yang diamanahkan oleh orang lain tanpa pengawasan secara terang-terangan. Allah k memerintahkan untuk menunaikan itu semua. Siapa yang tidak melaksanakannya di dunia ini, akan diberikan hukuman di akhirat nanti, sebagaimana yang ada dalam hadits shahih, Rasulullah n bersabda:

لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا حَتَّى يُقْتَصَّ لِلشَّاةِ الْجَمَّاءِ مِنَ الْقَرْنَاءِ

“Sungguh-sungguh kalian tunaikan hak pada yang berhak menerimanya, sampai-sampai dituntut qishash untuk kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/245)

Termasuk di antara konsekuensi perintah untuk menunaikan amanah pada yang berhak menerimanya adalah perintah untuk menjaga amanah tersebut. Tidaklah mungkin seseorang menunaikan amanah itu tanpa menjaganya. Yang dimaksud menjaganya adalah tidak melampaui batas dan tidak pula menyepelekannya. Dia menjaganya sesempurna mungkin tanpa berlebihan dan tanpa meremehkan, sampai amanah itu tertunaikan pada yang berhak menerimanya. (Syarh Riyadhish Shalihin, 1/731)

Inilah yang harus kita ketahui, kemudian kita ajarkan kepada anak-anak, agar terbentuk sifat terpuji yang dapat menambah keimanan dalam diri mereka. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t mengatakan, “Menunaikan amanah termasuk tanda keimanan seseorang. Karena itu, jika kau dapati seseorang memiliki sifat amanah dalam segala sesuatu yang diamanahkan kepadanya, menunaikannya sesempurna mungkin, ketahuilah bahwa dia seorang yang kuat imannya. Dan jika kau dapati seseorang bersifat khianat, ketahuilah bahwa dia lemah imannya.” (Syarh Riyadhish Shalihin, 1/731)

Jangan sampai justru kita –orangtua– yang merusak sifat amanah dan membiasakan sifat khianat pada anak-anak. Tentu kita tidak ingin anak kita memiliki sifat tercela yang merupakan perangai orang munafik. Abu Hurairah z mengatakan bahwa Rasulullah n pernah bersabda:

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda-tanda munafik itu ada tiga: jika bicara berdusta, jika berjanji menyelisihi janjinya, dan jika diberi amanah mengkhianati.” (HR. Al-Bukhari no. 33 dan Muslim no. 107)

Rasulullah n memberitakan hal ini di antaranya agar kita berhati-hati dari sifat-sifat tercela ini, karena semua sifat ini termasuk tanda kemunafikan. Dikhawatirkan sifat kemunafikan dalam amalan (nifaq ‘amali) ini akan menggiring seseorang kepada kemunafikan dalam i’tiqad (keyakinannya), wal ‘iyadzu billah! Hingga akhirnya dia menjadi seorang munafik i’tiqadi, sehingga tanpa sadar dia telah keluar dari Islam. (Syarh Riyadhish Shalihin, 1/736)

Lihat bagaimana seorang ibu yang mulia, Ummu Sulaim x menguatkan sifat amanah yang dimiliki oleh anaknya, Anas bin Malik z. Ini diceritakan sendiri oleh Anas bin Malik z:

أَتَى عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ n وَأَنَا أَلْعَبُ مَعَ الْغِلْمَانِ. قَالَ: فَسَلَّمَ عَلَيْنَا، فَبَعَثَنِي إِلَى حَاجَةٍ، فَأَبْطَأْتُ عَلَى أُمِّي. فَلَمَّا جِئْتُ قَالَتْ: مَا حَبَسَكَ؟ قُلْتُ: بَعَثَنِي رَسُوْلُ اللهِ n لِحَاجَةٍ. قَالَتْ: مَا حَاجَتُهُ؟ قُلْتُ: إِنَّهَا سِرٌّ. قَالَتْ: لاَ تُحَدِّثَنَّ بِسِرِّ رَسُوْلِ اللهِ n أَحَدًا

“Rasulullah n pernah mendatangiku ketika aku sedang bermain-main dengan anak-anak yang lain. Beliau memberi salam kepada kami, lalu menyuruhku untuk suatu keperluan, sehingga aku terlambat pulang kepada ibuku. Ketika aku datang, ibuku bertanya, ‘Apa yang membuatmu terlambat?’ ‘Rasulullah n menyuruhku untuk suatu keperluan,’ jawabku. ‘Apa keperluannya?’ tanya ibuku. Aku menjawab, ‘Itu rahasia.’ Ibuku pun mengatakan, ‘Kalau demikian, jangan kau beritahukan rahasia Rasulullah n kepada siapa pun!’.” (HR. Al-Bukhari no. 6289 dan Muslim no. 2482)

Jangan pula kita ajarkan anak untuk membalas sikap khianat orang lain jika ternyata suatu waktu hal ini menimpa si anak. Bahkan Rasulullah n mengajarkan kita untuk tetap jujur dalam amanah yang diberikan pada kita, walaupun pemilik amanah itu adalah orang yang pernah berlaku khianat pada kita. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah z, Rasulullah n bersabda:

أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
tali pernikahan dengan wanita-wanita kafir, dan hendaklah kalian minta mahar yang telah kalian bayarkan, dan hendaknya mereka meminta mahar yang telah mereka bayarkan. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian. Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Sempurna hikmah-Nya.”
Ayat ini adalah ayat ujian bagi wanita-wanita mukminah yang berhijrah. Maka Rasulullah n pun menguji Ummu Kultsum, begitu pula wanita-wanita yang datang setelahnya. Beliau mengatakan, “Demi Allah, tidak ada yang membuat kalian keluar untuk berhijrah kecuali kecintaan terhadap Allah, Rasul-Nya serta agama Islam ini. Dan kalian tidak keluar karena ingin mendapatkan suami ataupun harta.”
Apabila wanita itu menyatakan demikian, maka dia dibiarkan tetap tinggal bersama kaum muslimin dan tidak dikembalikan pada keluarga mereka yang masih kafir.
“Allah telah membatalkan isi perjanjian ini bagi para wanita dengan ayat yang telah kalian ketahui,” kata Rasulullah pada Al-Walid dan ‘Ammarah, kedua saudara Ummu Kultsum. Akhirnya mereka berdua kembali dengan tangan hampa.
Waktu itu, Ummu Kultsum bintu ‘Uqbah x belum menikah. Setelah kedatangannya di Madinah, dia disunting oleh Zaid bin Haritsah z. Namun ketika turut dalam Perang Mu’tah, Zaid gugur dalam dahsyatnya medan pertempuran. Setelah itu, Ummu Kultsum menikah lagi dengan Az-Zubair ibnul ‘Awwam z. Allah menganugerahkan pada mereka seorang anak perempuan bernama Zainab.
Ternyata dalam perjalanan kehidupan mereka berdua, pernikahan ini berakhir dengan perceraian. Ummu Kultsum menikah lagi dengan ‘Abdurrahman bin ‘Auf z hingga lahir dua orang anak, Ibrahim dan Hamid. Ummu Kultsum tetap berada di sisi ‘Abdurrahman bin ‘Auf sampai sang suami meninggal.
Sepeninggal ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Ummu Kultsum menikah dengan ‘Amr ibnul ‘Ash. Namun sebulan setelah pernikahan itu, Ummu Kultsum meninggal.
Semasa hidupnya, Ummu Kultsum bintu ‘Uqbah x meriwayatkan hadits dari Rasulullah n. Di antaranya yang termuat dalam Ash-Shahihain, tatkala Rasulullah n bersabda, “Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan di antara manusia, lalu dia mengatakan perkataan yang baik atau menyampaikan ucapan yang baik.”
Dia juga meriwayatkan dari Busrah bintu Shafwan x. Kedua putranya dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Ibrahim dan Hamid, meriwayatkan hadits yang disampaikannya.
Ummu Kultsum bintu ‘Uqbah, semoga Allah meridhainya.
Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.
Sumber Bacaan:
Al-Ishabah, Al-Hafizh Ibnu Hajar (8/462-464)
Al-Isti'ab, Al-Imam Ibnu ‘Abdil Barr (2/593-594)
Ath-Thabaqatul Kubra, Al-Imam Ibnu Sa’d (10/218-220)
Tahdzibul Kamal, Al-Imam Al-Mizzi (35/382)
1 Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 240.
2 HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 183, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 136. Al-Imam Muslim meriwayatkan pula dalam Shahih-nya dengan lafadz:
لَتُؤَدُّنَّ الْحُقُوْقَ إِلَى أَهْلِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يُقَادَ لِلشَّاةِ الْجَلْحَاءِ مِنَ الشَّاةِ الْقَرْنَاءِ
“Sungguh-sungguh kalian akan menunaikan hak pada yang berhak menerimanya pada hari kiamat, sampai-sampai dituntut qishash untuk kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk.”

Selasa, 12 Oktober 2010

Mengingat Mati

Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Hidup di dunia ini tidaklah selamanya. Akan datang masanya kita berpisah dengan dunia berikut isinya. Perpisahan itu terjadi saat kematian menjemput, tanpa ada seorang pun yang dapat menghindar darinya. Karena Ar-Rahman telah berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ
“Setiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati, dan Kami menguji kalian dengan kejelekan dan kebaikan sebagai satu fitnah (ujian), dan hanya kepada Kami lah kalian akan dikembalikan.” (Al-Anbiya`: 35)
أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِكُكُمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ
“Di mana saja kalian berada, kematian pasti akan mendapati kalian, walaupun kalian berada di dalam benteng yang tinggi lagi kokoh.” (An-Nisa`: 78)
Kematian akan menyapa siapa pun, baik ia seorang yang shalih atau durhaka, seorang yang turun ke medan perang ataupun duduk diam di rumahnya, seorang yang menginginkan negeri akhirat yang kekal ataupun ingin dunia yang fana, seorang yang bersemangat meraih kebaikan ataupun yang lalai dan malas-malasan. Semuanya akan menemui kematian bila telah sampai ajalnya, karena memang:
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ
“Seluruh yang ada di atas bumi ini fana (tidak kekal).” (Ar-Rahman: 26)
Mengingat mati akan melembutkan hati dan menghancurkan ketamakan terhadap dunia. Karenanya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hasungan untuk banyak mengingatnya. Beliau bersabda dalam hadits yang disampaikan lewat shahabatnya yang mulia Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذمِ اللَّذَّاتِ
“Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian).” (HR. At-Tirmidzi no. 2307, An-Nasa`i no. 1824, Ibnu Majah no. 4258. Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu berkata tentang hadits ini, “Hasan shahih.”)
Dalam hadits di atas ada beberapa faedah:
- Disunnahkannya setiap muslim yang sehat ataupun yang sedang sakit untuk mengingat mati dengan hati dan lisannya, serta memperbanyak mengingatnya hingga seakan-akan kematian di depan matanya. Karena dengannya akan menghalangi dan menghentikan seseorang dari berbuat maksiat serta dapat mendorong untuk beramal ketaatan.
- Mengingat mati di kala dalam kesempitan akan melapangkan hati seorang hamba. Sebaliknya, ketika dalam kesenangan hidup, ia tidak akan lupa diri dan mabuk kepayang. Dengan begitu ia selalu dalam keadaan bersiap untuk “pergi.” (Bahjatun Nazhirin, 1/634)
Ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas adalah ucapan yang singkat dan ringkas, “Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (kematian).” Namun padanya terkumpul peringatan dan sangat mengena sebagai nasihat, karena orang yang benar-benar mengingat mati akan merasa tiada berartinya kelezatan dunia yang sedang dihadapinya, sehingga menghalanginya untuk berangan-angan meraih dunia di masa mendatang. Sebaliknya, ia akan bersikap zuhud terhadap dunia. Namun bagi jiwa-jiwa yang keruh dan hati-hati yang lalai, perlu mendapatkan nasihat panjang lebar dan kata-kata yang panjang, walaupun sebenarnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ
“Perbanyaklah kalian mengingat pemutus kelezatan (yakni kematian).”
disertai firman Allah k:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
“Setiap yang berjiwa pasti akan merasakan mati,” sudah mencukupi bagi orang yang mendengar dan melihat.
Alangkah bagusnya ucapan orang yang berkata:
اذْكُرِ الْمَوْتَ تَجِدُ رَاحَةً، فِي إِذْكَارِ الْمَوْتِ تَقْصِيْرُ اْلأَمَلِ
“Ingatlah mati niscaya kau kan peroleh kelegaan, dengan mengingat mati akan pendeklah angan-angan.”
Adalah Yazid Ar-Raqasyi rahimahullahu berkata kepada dirinya sendiri, “Celaka engkau wahai Yazid! Siapa gerangan yang akan menunaikan shalat untukmu setelah kematianmu? Siapakah yang mempuasakanmu setelah mati? Siapakah yang akan memintakan keridhaan Rabbmu untukmu setelah engkau mati?”
Kemudian ia berkata, “Wahai sekalian manusia, tidakkah kalian menangis dan meratapi diri-diri kalian dalam hidup kalian yang masih tersisa? Duhai orang yang kematian mencarinya, yang kuburan akan menjadi rumahnya, yang tanah akan menjadi permadaninya dan yang ulat-ulat akan menjadi temannya… dalam keadaan ia menanti dibangkitkan pada hari kengerian yang besar. Bagaimanakah keadaan orang ini?” Kemudian Yazid menangis hingga jatuh pingsan. (At-Tadzkirah, hal. 8-9)
Sungguh, hanya orang-orang cerdas cendikialah yang banyak mengingat mati dan menyiapkan bekal untuk mati. Shahabat yang mulia, putra dari shahabat yang mulia, Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengabarkan, “Aku sedang duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala datang seorang lelaki dari kalangan Anshar. Ia mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, mukmin manakah yang paling utama?’ Beliau menjawab, ‘Yang paling baik akhlaknya di antara mereka.’
‘Mukmin manakah yang paling cerdas?’, tanya lelaki itu lagi. Beliau menjawab:
أَكْثَرُهُمْ لِلْمَوْتِ ذِكْرًا وَأَحْسَنُهُمْ لِمَا بَعْدَهُ اسْتِعْدَادًا، أُولَئِكَ أَكْيَاسٌ
“Orang yang paling banyak mengingat mati dan paling baik persiapannya untuk kehidupan setelah mati. Mereka itulah orang-orang yang cerdas.” (HR. Ibnu Majah no. 4259, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 1384)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullahu berkata, “Ad-Daqqaq berkata, ‘Siapa yang banyak mengingat mati, ia akan dimuliakan dengan tiga perkara: bersegera untuk bertaubat, hati merasa cukup, dan giat/semangat dalam beribadah. Sebaliknya, siapa yang melupakan mati ia akan dihukum dengan tiga perkara: menunda taubat, tidak ridha dengan perasaan cukup dan malas dalam beribadah. Maka berpikirlah, wahai orang yang tertipu, yang merasa tidak akan dijemput kematian, tidak akan merasa sekaratnya, kepayahan, dan kepahitannya. Cukuplah kematian sebagai pengetuk hati, membuat mata menangis, memupus kelezatan dan menuntaskan angan-angan. Apakah engkau, wahai anak Adam, mau memikirkan dan membayangkan datangnya hari kematianmu dan perpindahanmu dari tempat hidupmu yang sekarang?” (At-Tadzkirah, hal. 9)
Bayangkanlah saat-saat sakaratul maut mendatangimu. Ayah yang penuh cinta berdiri di sisimu. Ibu yang penuh kasih juga hadir. Demikian pula anak-anakmu yang besar maupun yang kecil. Semua ada di sekitarmu. Mereka memandangimu dengan pandangan kasih sayang dan penuh kasihan. Air mata mereka tak henti mengalir membasahi wajah-wajah mereka. Hati mereka pun berselimut duka. Mereka semua berharap dan berangan-angan, andai engkau bisa tetap tinggal bersama mereka. Namun alangkah jauh dan mustahil ada seorang makhluk yang dapat menambah umurmu atau mengembalikan ruhmu. Sesungguhnya Dzat yang memberi kehidupan kepadamu, Dia jugalah yang mencabut kehidupan tersebut. Milik-Nya lah apa yang Dia ambil dan apa yang Dia berikan. Dan segala sesuatu di sisi-Nya memiliki ajal yang telah ditentukan.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullahu berkata, “Tidaklah hati seorang hamba sering mengingat mati melainkan dunia terasa kecil dan tiada berarti baginya. Dan semua yang ada di atas dunia ini hina baginya.”
Adalah ‘Umar bin Abdil ‘Aziz rahimahullahu bila mengingat mati ia gemetar seperti gemetarnya seekor burung. Ia mengumpulkan para ulama, maka mereka saling mengingatkan akan kematian, hari kiamat dan akhirat. Kemudian mereka menangis hingga seakan-akan di hadapan mereka ada jenazah. (At-Tadzkirah, hal. 9)
Tentunya tangis mereka diikuti oleh amal shalih setelahnya, berjihad di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bersegera kepada kebaikan. Beda halnya dengan keadaan kebanyakan manusia pada hari ini. Mereka yakin adanya surga tapi tidak mau beramal untuk meraihnya. Mereka juga yakin adanya neraka tapi mereka tidak takut. Mereka tahu bahwa mereka akan mati, tapi mereka tidak mempersiapkan bekal. Ibarat ungkapan penyair:
Aku tahu aku kan mati namun aku tak takut
Hatiku keras bak sebongkah batu
Aku mencari dunia seakan-akan hidupku kekal
Seakan lupa kematian mengintai di belakang
Padahal, ketika kematian telah datang, tak ada seorangpun yang dapat mengelak dan menundanya.
فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لاَ يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلاَ يَسْتَقْدِمُونَ
“Maka apabila telah tiba ajal mereka (waktu yang telah ditentukan), tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak pula mereka dapat mendahulukannya.” (An-Nahl: 61)
وَلَنْ يُؤَخِّرَ اللهُ نَفْسًا إِذَا جَاءَ أَجَلُهَا
“Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan kematian seseorang apabila telah datang ajal/waktunya.” (Al-Munafiqun: 11)
Wahai betapa meruginya seseorang yang berjalan menuju alam keabadian tanpa membawa bekal. Janganlah engkau, wahai jiwa, termasuk yang tak beruntung tersebut. Perhatikanlah peringatan Rabbmu:
وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدْ
ﭢ ﭣ ﭤ ﭥ ﭦ
“Dan hendaklah setiap jiwa memerhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).” (Al-Hasyr: 18)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu menjelaskan ayat di atas dengan menyatakan, “Hisablah diri kalian sebelum kalian dihisab, dan lihatlah amal shalih apa yang telah kalian tabung untuk diri kalian sebagai bekal di hari kebangkitan dan hari diperhadapkannya kalian kepada Rabb kalian.” (Al-Mishbahul Munir fi Tahdzib Tafsir Ibni Katsir, hal. 1388)
Janganlah engkau menjadi orang yang menyesal kala kematian telah datang karena tiada berbekal, lalu engkau berharap penangguhan.
وَأَنْفِقُوا مِنْ مَا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلاَ أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُنْ مِنَ الصَّالِحِينَ
“Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kalian, lalu ia berkata, ‘Wahai Rabbku, mengapa Engkau tidak menangguhkan kematianku sampai waktu yang dekat hingga aku mendapat kesempatan untuk bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shalih?’.” (Al-Munafiqun: 10)
Karenanya, berbekallah! Persiapkan amal shalih dan jauhi kedurhakaan kepada-Nya! Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.


Sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=608

Minggu, 15 Agustus 2010

Hal-Hal yang Dianggap Membatalkan Puasa

Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.
Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in.
Di antara faidah yang bisa kita ambil dari kitab tersebut adalah:
1. Bahwa orang yang melakukan pembatal-pembatal puasa dalam keadaan lupa, dipaksa, dan tidak tahu dari sisi hukumnya, maka tidaklah batal puasanya. Begitu pula orang yang tidak tahu dari sisi waktunya seperti orang yang menjalankan sahur setelah terbit fajar dalam keadaan yakin bahwa waktu fajar belum tiba. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t setelah menjelaskan tentang pembatal-pembatal puasa, berkata: “Dan pembatal-pembatal ini akan merusak puasa, namun tidak merusaknya kecuali memenuhi tiga syarat: mengetahui hukumnya, ingat (tidak dalam keadaan lupa) dan bermaksud melakukannya (bukan karena terpaksa).” Kemudian beliau t membawakan beberapa dalil, di antaranya hadits yang menjelaskan bahwa Allah k telah mengabulkan doa yang tersebut dalam firman-Nya:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Allah janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kalau kami salah (karena tidak tahu).” (Al-Baqarah: 286)
(Hadits yang menjelaskan hal tersebut ada di Shahih Muslim).
Begitu pula ayat ke-106 di dalam surat An-Nahl yang menjelaskan tidak berlakunya hukum kekafiran terhadap orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa. Maka hal ini tentu lebih berlaku pada permasalahan yang berhubungan dengan pembatal-pembatal puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/426-428)

Dan yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin t adalah apabila orang tersebut benar-benar tidak tahu dan bukan orang yang tidak mau tahu, wallahu a’lam. Sehingga orang yang merasa dirinya teledor atau lalai karena tidak mau bertanya, tentu yang lebih selamat baginya adalah mengganti puasanya atau ditambah dengan membayar kaffarah bagi yang terkena kewajiban tersebut. (Lihat fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz t di dalam Fatawa Ramadhan, 2/435)
2. Orang yang muntah bukan karena keinginannya (tidak sengaja) tidaklah batal puasanya. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits:

مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barang siapa yang muntah karena tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban bagi dia untuk mengganti puasanya. Dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengganti puasanya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya, dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di dalam Al-Irwa’ no. 930)
Oleh karena itu, orang yang merasa mual ketika dia menjalankan puasa, sebaiknya tidak berusaha memuntahkan apa yang ada dalam perutnya dengan sengaja, karena hal ini akan membatalkan puasanya. Dan jangan pula dia menahan muntahnya karena inipun akan berakibat negatif bagi dirinya. Maka biarkan muntahan itu keluar dengan sendirinya karena hal tersebut tidak membatalkan puasa. (Fatawa Ramadhan, 2/481)
3. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Ibnu Baz t:
“Tidak mengapa untuk menelan ludah dan saya tidak melihat adanya perselisihan ulama dalam hal ini, karena hal ini tidak mungkin untuk dihindari dan akan sangat memberatkan. Adapun dahak maka wajib untuk diludahkan apabila telah berada di rongga mulut dan tidak boleh bagi orang yang berpuasa untuk menelannya karena hal itu memungkinkan untuk dilakukan dan tidak sama dengan ludah.”
4. Keluar darah bukan karena keinginannya seperti luka atau karena keinginannya namun dalam jumlah yang sedikit tidaklah membatalkan puasa. Berkata Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin t dalam beberapa fatwanya:
a. “Keluarnya darah di gigi tidaklah mempengaruhi puasa selama menjaga agar darahnya tidak ditelan…”.
b. “Pengetesan darah tidaklah mengapa bagi orang yang berpuasa yaitu pengambilan darah untuk diperiksa jenis golongan darahnya dan dilakukan karena keinginannya maka tidak apa-apa…”.
c. “Pengambilan darah dalam jumlah yang banyak apabila berakibat dengan akibat yang sama dengan melakukan berbekam, seperti menyebabkan lemahnya badan dan membutuhkan zat makanan, maka hukumnya sama dengan berbekam (yaitu batal puasanya)…” (Fatawa Ramadhan, 2/460-466).
Maka orang yang keluar darahnya akibat luka di giginya baik karena dicabut atau karena terluka giginya tidaklah batal puasanya. Namun dia tidak boleh menelan darah yang keluar itu dengan sengaja. Begitu pula orang yang dikeluarkan sedikit darahnya untuk diperiksa golongan darahnya tidaklah batal puasanya. Kecuali bila darah yang dikeluarkan dalam jumlah yang banyak sehingga membuat badannya lemah, maka hal tersebut membatalkan puasa sebagaimana orang yang berbekam (yaitu mengeluarkan darah dengan cara tertentu dalam rangka pengobatan).
Meskipun terjadi perbedaan pendapat yang cukup kuat dalam masalah ini, namun yang menenangkan tentunya adalah keluar dari perbedaan pendapat. Maka bagi orang yang ingin melakukan donor darah, sebaiknya dilakukan di malam hari, karena pada umumnya darah yang dikeluarkan jumlahnya besar. Kecuali dalam keadaan yang sangat dibutuhkan, maka dia boleh melakukannya di siang hari dan yang lebih hati-hati adalah agar dia mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan.
5. Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman. Berbeda halnya dengan infus, maka hal itu membatalkan puasa karena dia berfungsi sebagai zat makanan. Begitu pula pengobatan melalui tetes mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa kecuali bila dia yakin bahwa obat tersebut mengalir ke kerongkongan. Terdapat perbedaan pendapat apakah mata dan telinga merupakan saluran ke kerongkongan sebagaimana mulut dan hidung, ataukah bukan. Namun wallahu a’lam yang benar adalah bahwa keduanya bukanlah saluran yang akan mengalirkan obat ke kerongkongan. Maka obat yang diteteskan melalui mata atau telinga tidaklah membatalkan puasa. Meskipun bagi yang merasakan masuknya obat ke kerongkongan tidak mengapa baginya untuk mengganti puasanya agar keluar dari perselisihan. (Fatawa Ramadhan, 2/510-511)
6. Mencium dan memeluk istri tidaklah membatalkan puasa apabila tidak sampai keluar air mani meskipun mengakibatkan keluarnya madzi. Rasulullah n bersabda dalam sebuah hadits shahih yang artinya:
“Dahulu Rasulullah n mencium (istrinya) dalam keadaan beliau berpuasa dan memeluk (istrinya) dalam keadaan beliau puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu menahan syahwatnya di antara kalian.” (Lihat takhrijnya dalam kitab Al-Irwa, hadits no. 934)
Akan tetapi bagi orang yang khawatir akan keluarnya mani dan terjatuh pada perbuatan jima’ karena syahwatnya yang kuat, maka yang terbaik baginya adalah menghindari perbuatan tersebut. Karena puasa bukanlah sekedar meninggalkan makan atau minum, tetapi juga meninggalkan syahwatnya. Rasulullah n bersabda:

... يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي ...

“(orang yang berpuasa) meninggalkan syahwatnya dan makannya karena Aku.” (Shahih HR. Muslim)

Dan juga beliau n bersabda:

دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يُرِيْبُكَ

“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kepada yang tidak meragukan.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasai, dan At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa)

7. Bagi laki-laki yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk keluar rumah dengan memakai wewangian. Namun bila wewangian itu berasal dari suatu asap atau semisalnya, maka tidak boleh untuk menghirupnya atau menghisapnya. Juga diperbolehkan baginya untuk menggosok giginya dengan pasta gigi kalau dibutuhkan. Namun dia harus menjaga agar tidak ada yang tertelan ke dalam tenggorokan, sebagaimana diperbolehkan bagi dirinya untuk berkumur dan memasukkan air ke hidung dengan tidak terlalu kuat agar tidak ada air yang tertelan atau terhisap. Namun seandainya ada yang tertelan atau terhisap dengan tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (menghirup air ketika berwudhu) kecuali jika engkau sedang berpuasa (maka tidak perlu bersungguh-sungguh).” (HR. Abu Dawud, 1/132, dan At-Tirmidzi, 3/788, An-Nasai, 1/66, dan dishahihkan oleh As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa, hadits no. 935)
8. Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menyiram kepala dan badannya dengan air untuk mengurangi rasa panas atau haus. Bahkan boleh pula untuk berenang di air dengan selalu menjaga agar tidak ada air yang tertelan ke tenggorokan.
9. Mencicipi masakan tidaklah membatalkan puasa, dengan menjaga jangan sampai ada yang masuk ke kerongkongan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abbas c dalam sebuah atsar:

لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الْخَلَّ وَالشَّيْءَ يُرِيْدُ شَرَاءَهُ

“Tidak apa-apa bagi seseorang untuk mencicipi cuka dan lainnya yang dia akan membelinya.” (Atsar ini dihasankan As-Syaikh Al-Albani t di Al-Irwa no. 937)

Demikian beberapa hal yang bisa kami ringkaskan dari penjelasan para ulama. Yang paling penting bagi setiap muslim, adalah meyakini bahwa Rasulullah n tentu telah menjelaskan seluruh hukum-hukum yang ada dalam syariat Islam ini. Maka, kita tidak boleh menentukan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak dengan perasaan semata. Bahkan harus mengembalikannya kepada dalil dari Al Qur`an dan As Sunnah dan penjelasan para ulama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Romadhon Yang Kurindu

Romadhon sudah diambang pintu. Semua lapisan masyarakat muslim menyambut datangnya bulan penuh berkah ini dengan segala kegembiraan, dan suka cita. Wajah-wajah mereka ceria karena kerinduan yang mendalam ingin bertemu dengan "Bulan Romadhon" ; ingin mengisi hari-hari berkah ini dengan amal sholeh, baik itu berupa sholat tarawih, membaca Al-Qur’an, bershodaqoh, berdzikir, membantu kaum muslimin, memberi makan para fakir-miskin, menyiapkan buka puasa, dan sebagainya.

Para pembaca yang budiman, agar Romadhon semakin indah dan bernilai di sanubari kita, alangkah baiknya jika kita mengetahui dan mengkaji bersama diantara fadhilah dan keutamaan bulan suci nan berkah ‘Romadhon’. Keutamaan dan fadhilah Romadhon telah dibeberkan oleh Allah dan Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam Al-Qur’an dan Sunnah sebagai berikut:

* Bulan Al-Qur’an

Satu perkara yang sulit dilupakan oleh kaum muslimin bahwa Al-Qur’an turun di bulan Romadhon, tepatnya malam Lailatul Qodar. Allah menurunkan Al-Qur’an di bulan suci ini karena keutamaan yang tinggi baginya, dan hikmah. Allah -Ta’ala- berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Romadhon, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia, dan penjelasan mengenai petunjuk itu, serta pembeda (antara yang haq dengan yang batil)". (QS. : Al-Baqoroh: 185 )

Al-Hafizh Ibnu Katsir Ad-Dimasyqiy-rahimahullah- berkata, "Allah -Ta’ala- memuji Bulan Puasa (Romadhon) diantara bulan-bulan lainnya dengan memilih Romadhon diantara bulan-bulan itu untuk diturunkan Al-Qur’an yang agung (di dalamnya); sebagaimana halnya Dia mengkhususkan Romadhon dengan hal itu, maka sungguh ada sebuah hadits datang (menyebutkan) bahwa Romadhon adalah bulan yang diturunkan di dalamnya Kitab-Kitab Allah kepada para nabi ". [Lihat Tafsir Ibnu Katsir (1/292)]

Sebagai penguat bagi ucapan Ibnu Katsir -rahimahullah- , Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda ,

أُنْزِلَتْ صُحُفُ إِبْرَاهِيْمَ أَوَّلَ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ لِسِتٍ مَضَيْنَ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَ الْإِنْجِيْلُ لِثَلَاثَ عَشْرَةَ لَيْلَةً خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَ الزَّبُوْرُ لِثَمَانِ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ وَأُنْزِلَ الْقُرْآنُ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِيْنَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ

"Shuhuf Ibrahim diturunkan di malam pertama Romadhon; Taurat diturunkan pada 7 Ramadhan; Injil diturunkan pada 14 Ramadhan; Zabur diturunkan pada tanggal 19 Ramadhan; Al-Qur’an diturunkan pada 25 Ramadhan". [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (4/107), Abdul Ghoniy Al-Maqdisiy dalam Fadho'il Romadhon (53/1), dan Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyq (2/167/1). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih As-Siroh (hal.90)]

Faedah : Hadits ini merupakan bantahan -dari segi sejarah- atas orang yang meyakini bahwa Nuzulul Qur’an pada tanggal 17 Romadhon !!! Adapun bid’ahnya Nuzulul Qur’an, maka akan datang pembahasannya, Insya Allah!

* Bulan Pengampunan Dosa

Setiap mukmin amat mengharapkan ampunan dosa dari Allah, karena ia tahu bahwa hisab di hari akhir amat dahsyat. Dengan kehadiran Romadhon, kesempatan besar untuk bertaubat, dan mendapatkan ampunan sangat lebar. Amat celakalah seorang yang memasuki Romadhon, tapi ia enggan bertaubat dan beramal sholeh yang akan menjadi sebab dosanya diampuni.

Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ارْتَقَى الْمِنْبَرَ فَقَالَ آمِيْنَ آمِيْنَ آمِيْنَ فَقِيْلَ لَهُ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا كُنْتَ تَصْنَعُ هَذَا فَقَالَ قَالَ لِيْ جِبْرَائِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ رَغِمَ أَنْفُ عَبْدٍ دَخَلَ عَلَيْهِ رَمَضَانُ فَلَمْ يُغْفَرْ لَهُ فَقُلْتُ آمِيْنَ

"Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- naik ke atas mimbar seraya bersabda, "Amiin…amiin…amiin". Beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, engkau tidak pernah melakukan seperti ini". Belaiu menjawab, "Jibril -alaihis salam- berkata kepadaku, "Semoga kecelakaan bagi seorang hamba yang didatangi oleh bulan Romadhon, namun tidak diberi ampunan", maka saya pun berkata, "Amiin". [HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (3/192), Ahmad dalam Al-Musnad (2/246 & 254), dan Al-Baihaqiy dalam As-Sunan (4/204). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih Al-Adab Al-Mufrod (646)]

Jadi, seorang yang mau diampuni dosanya, harus menutupi dosanya dengan amal sholeh di bulan suci ini, seperti membaca Al-Qur’an, mendengarkan ceramah, puasa, dan sholat tarawih; bukan berhura-hura, dan menghabiskan waktu dalam perkara sia-sia, apalagi haram, seperti bermain kartu di bulan Romadhon, ludo, ular tangga, berdusta, berbicara tabu, berzina, dan lainnya.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barangsiapa yang berpuasa di bulan Romadhon karena beriman dan mengharapkan pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang lalu" . [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1802), dan Muslim dalam Shohih-nya (175)

Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbaliy-rahimahullah- berkata, "Jika bulan Romadhon telah sempurna, maka sungguh puasa, dan sholat malam telah lengkap bagi orang beriman. Maka terjadilah baginya pengampunan dosanya yang lampau dengan sempurnanya dua sebab tersebut, yaitu puasa, dan sholat malamnya". [Lihat Latho'if Al-Ma'arif (hal.232)]

* Bulan Pengabulan Do’a & Pembebasan dari Siksa Neraka

Seseorang terkadang susah menemukan kondisi yang mustajab sehingga doanya dikabulkan oleh Allah. Namun Allah sebagai Pemberi Nikmat bagi para hamba-Nya yang beriman telah menyiapkan waktu mustajab untuk berdo’a.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِنَّ لِلَّهِ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ عُتَقَاءَ مِنَ النَّارِ فِيْ شَهْرِ رَمَضَانَ وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيُسْتَجَابُ لَهُ

"Sesungguhnya Allah pada setiap hari dan malam di bulan Romadhon memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka; sesungguhnya setiap muslim memiliki do’a yang ia berdo’a dengannya,lantaran itu do’anya dikabulkan". [HR. Al-Bazzar dalam Al-Musnad (3142), dan Ahmad dalam Al-Musnad (2/254). Syaikh Ali bin Hasan Al-Atsariy men-shohih-kan hadits ini dalam Shifah Ash-Shoum (hal.24)]

Wahai Pembaca Budiman, manfaatkanlah kesempatan ini dalam memperbanyak do’a, mengadu, dan bermunajat kepada Allah Robbul Alamin di sepanjang bulan Romadhon. Semoga setitik air mata penyesalan, dan takut akan menyelamatkan dirimu dari siksa neraka sebagaimana yang dijanjikan oleh Nabimu -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits ini.

* Setan-setan dan Jin Durhaka Dikerangkeng; Pintu Surga Dibuka, dan Pintu Neraka Ditutup

Saking mulia dan sucinya bulan Romadhon, Allah mengikat para setan, dan jin yang durhaka; pintu-pintu surga dibuka, dan neraka ditutup.

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

إِذَا كَانَ أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ صُفِّدَتْ الشَّيَاطِيْنُ وَمَرَدَةُ الْجِنِّ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ فَلَمْ يُفْتَحْ مِنْهَا بَابٌ وَفُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ فَلَمْ يُغْلَقْ مِنْهَا بَابٌ وَيُنَادِيْ مُنَادٍ يَا بَاغِيَ الْخَيْرِ أَقْبِلْ وَيَا بَاغِيَ الشَّرِّ أَقْصِرْ وَلِلَّهِ عُتَقَاءُ مِنَ النَّارِ وَذَلِكَ كُلَّ لَيْلَةٍ

"Jika malam pertama Romadhon datang, maka setan-setan, dan jin-jin durhaka dibelenggu; pintu-pintu neraka ditutup. Maka tak ada satu pintu(nya) pun yang terbuka; pintu-pintu surga dibuka. Maka tak ada suatu pintu pun yang ditutup; Seorang pemanggil memanggil,"Wahai pencari kebaikan, menghadaplah; wahai pencari kejelekan, berhentilah". Allah memiliki hamba-hamba yang dimerdekakan dari neraka. Demikian itu pada setiap malam". [HR. At-Tirmidziy dalam Sunan-nya (682), dan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (1642). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (1960) ]

Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy-rahimahullah- berkata dalam At-Tamhid (7/310), "Makna hadits ini menurut saya –Cuma Allah yang lebih tahu-: Allah melindungi di dalamnya kaum muslimin, atau dominannya dari maksiat-maksiat. Jadi, setan tidak akan bebas datang kepada mereka sebagaimana mereka bebas datang di sepanjang tahun".

Ingat !! Namun kalian jangan menyangka bahwa setan ketika itu tak akan menggoda dirimu. Ketahuilah, ia akan tetap menggodamu, walaupun tidak segencar di bulan lain. Isilah hari-harimu dengan ketaatan, jangan mendekati jalan-jalan kemaksiatan sehingga engkau akan selamat darinya. Didiklah dirimu di bulan ini menjadi hamba yang taat, bukan hamba yang durhaka. Jika tidak, maka engkau akan menjadi bahan bakar Jahannam. Na’udzu billah minannar.

* Di dalam Romadhon Terdapat Lailatul Qodar

Diantara keistimewaan umat Islam dibandingkan umat-umat terdahulu, "sedikit amal, banyak pahala". Dahulu mereka melaksanakan sholat dan puasa dengan aturan yang berat, tapi pahala sedikit. Adapun umat Islam, diberikan fasilitas waktu, dan tempat untuk melipatgandakan amalan ringan, seperti dalam surat ini:

Allah -Ta’ala- berfirman,

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ سَلَامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan (Lailatul Qodar). Dan tahukan kamu apa malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dibandingkan seribu bulan. Pada malam itu, para malaikat, dan Jibril turun dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar". (QS. Al-Qodr: 1-5)

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

لِلَّهِ فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

"Allah memiliki di bulan Romadhon suatu malam yang lebih baik dibandingkan 1000 bulan. Barang siapa yang dihalangi (dari kebaikannya), maka ia akan dihalangi (dari kebaikan)". [HR. An-Nasa'iy dalam Al-Mujtaba (2106), dan Ahmad dalam Al-Musnad (7148). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (999)]

Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

"Barang siapa yang b angun (sholat malam) karena beriman dan mengharapkan pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang lalu" . [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1802), dan Muslim dalam Shohih-nya (175)]

* Umrah Romadhon Menyamai Haji bersama Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-

Keutamaan umrah seperti ini banyak dilalaikan dan tidak diketahui oleh mayoritas kaum muslimin. Padahal Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

فَإِنَّ عُمْرَةً فِيْ رَمَضَانَ تَقْضِيْ حَجَّةً مَعِيْ

"Sesungguhnya umroh di bulan Romadhon menyamai haji bersamaku". [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (1764), Muslim dalam Shohih-nya (1256) Abu Dawud dalam As-Sunan (1988) At-Tirmidziy dalam As-Sunan (939), Ibnu Majah dalam As-Sunan (2991). Lihat Shohih Al-Jami' (7547) karya Al-Albaniy]

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolaniy-rahimahullah- berkata,"Ibnul Arabiy berkata, "Hadits tentang umrah ini adalah hadits shohih. Itu merupakan keutamaan dan nikmat dari Allah. Umrah dapat mencapai derajat haji karena bersatunya Romadhon dengan umrah". Ibnul Jauziy berkata, "Dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa pahala amal bertambah karena kelebihan mulianya waktu sebagaimana ia bertambah dengan kehadiran hati (khusyu’), dan kesucian niat". [Lihat Fathul Bari (3/604)]

Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 32 Tahun I

Pintu-Pintu Kebahagiaan

Kebahagiaan adalah kata yang paling enak didengar, indah untuk dibayangkan namun paling pahit untuk diraih. Sebab kebahagiaan sudah menjadi cita-cita yang tertulis di setiap benak manusia. Di setiap pagi, siang, sore maupun malam telah menjadi topik yang hangat untuk selalu dibicarakan. Jika di suatu tempat ada kebahagiaan, maka manusia pun berbondong-bondong menuju kesana walaupun melintasi aral dan duri.

Banyak orang yang berangan-angan dan berkata, “Aku ingin bahagia”, namun ketika dihadapkan kepada jalan menuju kebahagiaan, maka ia berkata, “Itu bukan jalan hidup saya, saya tidak mau menempuh jalan itu, dan berbagai alasan lainnya setelah ia mengetahui bahwa jalan menuju kebahagiaan itu begitu terjal dan dipenuhi dengan onak dan duri. Hal ini menunjukkan bahwa kesungguhannya meraih kebahagiaan hanyalah isapan jempol.

Demikianlah jalan kebahagiaan yang telah digariskan oleh Allah –Ta’ala-, penuh dengan rintangan dan cobaan. Hal ini untuk mengetahui benar tidaknya pengakuan keimanan seorang hamba. Sebagaimana firman Allah –Subhana Wa Ta’ala-,

“(Dialah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa yang paling baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”. (QS. Al-Mulk: 2)

Namun sayangnya, karena ketidaksabaran dan mengikuti hawa nafsu membuat kebanyakan manusia enggan menempuh jalan kebahagiaan yang telah ditetapkan oleh Allah –Ta’ala-. Jalan-jalan kebahagiaan yang telah dibawa oleh para nabi dan rasul, telah ditinggalkan oleh kebanyakan orang.

Ketika mengajak manusia untuk men-tauhid-kan Allah, menegakkan sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan mentaati para ulama dan penguasa dalam hal yang ma’ruf, maka kita akan mendapatkan perlawanan yang hebat dari kaum muslimin sendiri. Ironinya, justru yang paling keras kebenciannya adalah orang-orang yang dianggap paham agama, karena merasa seruan tersebut sebagai penghalang dakwah dan bertentangan dengan tujuan kelompok.

Oleh karena itu, kali ini buletin akan memaparkan beberapa jalan menuju kebahagian baik di dunia maupun di akhirat berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman salafus shalih :

* Bertaqwa kepada Allah –Ta’ala-

Kata “TAQWA” sering terlintas di telinga kita dari lisan para khotib dihari jum’at. Namun, begitu banyaknya kaum muslimin yang menyepelekannya hingga kehidupannya sangat jauh dari bingkai ketaqwaan.

Lantas apa TAQWA itu? Para ulama telah menjelaskan batasan dan definisi taqwa. Diantaranya, Al-Imam Ar-Roghib Al-Ashfahani mendefenisikan, ”Taqwa yaitu menjaga jiwa dari perbuatan yang membuatnya berdosa , dengan cara meninggalkan apa yang dilarang, dan hal itu menjadi sempurna dengan meninggalkan sebagian yang dihalalkan”[Lihat Al-Mufrodat fi Ghoribil Qur’an (hal. 545)].

Al-Imam An-Nawawi mendefenisikan taqwa dengan, ”Mentaati segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.”[Lihat Tahrir Alfazh At-Tanbih (hal. 322)].

Oleh karena itu, orang yang tak menjaga dirinya dari perbuatan dosa, dan mengabaikan perintah Allah, maka dia bukanlah termasuk orang yang bertaqwa. Padahal, ketaqwaan itu merupakan kunci kebahagiaannya di dunia dan diakhirat. Allah –Ta’ala- berfirman,

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberi rezki dari arah yang dia tidak sangka-sangka”(QS. Ath-Thalaq :2-3).

Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, ”Maknanya, barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah dengan melakukan apa yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan segala yang dilarang-Nya, niscaya Allah akan memberinya jalan keluar serta rezki dari arah yang tidak disangka-sangka, yakni dari arah yang tidak pernah terlintas di benaknya.”[Lihat Tafsir Ibnu Katsir (4/400)]

Bahkan Allah – Subhana Wa Ta’ala- menjanjikan bagi orang-orang yang bertaqwa, akan dilimpahkan berkah dari langit dan bumi sebagaimana firman-Nya,

“Jikalau sekiranya penduduk negri-negri itu beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan limpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatan mereka sendiri” . ( Al-A’raf :96).

Karenanya, setiap orang yang menginginkan kebahagiaan dan keluasan rezki serta kemakmuran hidup, maka hendaknya ia mentaati perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Janganlah mencari kebahagian itu dengan cara yang haram bahkan sampai bersusah payah ke dukun, sebab dukun itu sendiri bersusah payah mencari kebahagiaannya dengan cara menipu manusia.

* Bertaubat dan ber-istighfar .

Kebanyakan manusia, menyangka bahwa istighfar dan taubat cukup dengan lisan saja. Sehingga istighfar-nya tidak memberikan pengaruh didalam hatinya dan anggota badannya. Akhirnya, ia tak jujur dalam taubatnya, dan terus larut dalam dosa.

Para ulama telah menjelaskan hakekat taubat dan istighfar. Diantaranya Al-Imam Ar-Roghib Al-Ashfahani menerangkan, ”Dalam istilah syara’, taubat adalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukannya, berkeinginan kuat untuk tidak mengulanginya dan memperbaiki amalan (yang sholeh) dengan cara mengulanginya. Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat taubatnya telah sempurna”. [Lihat Al-Mufrodat fii Ghoribil Qur’an (hal. 83)]

Al-Imam An-Nawawi berkata,” Para ulama berkata, ”bertaubat dari seluruh dosa hukumnya adalah wajib. Jika dosa itu antara hamba dan Allah, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, maka syaratnya ada tiga. Pertama, hendaknya ia harus menjauhi maksiat tersebut. Kedua, ia harus menyesali perbuatannya. Ketiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika salah satunya hilang, maka taubatnya tidak sah. Jika taubatnya berkaitan dengan orang lain, maka syaratnya ada empat. Yaitu, ketiga syarat yang telah disebutkan diatas dan ke empatnya, hendaknya ia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika berbentuk harta benda atau sejenisnya, maka ia harus mengembalikannya. Jika berupa had (hukuman) tuduhan atau sejenisnya, maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya atau meminta maaf kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta maaf.”[Lihat Bahjatun Naazirin Syarh Riyadhish Sholihin (hal. 49)]

Pembaca yang mulia, istighfar dan taubat merupakan sebab-sebab kebahagiaan seseorang dan sebab keluarnya karunia Allah –Ta’ala- dari langit dan bumi. Sebagaimana yang telah diucapkan Nabi Nuh –‘alaihi salam- kepada kaumnya di dalam Al-Qur’an,

“Maka aku katakan kepada mereka,’mohonlah ampun kepada Tuhanmu’, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula didalamnya) untukmu sungai-sungai, ”( QS.Nuh :10-12).

Al-Hafizh Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata, ”Maknanya, jika kalian bertaubat kepada Allah, meminta ampun kepadanya dan kalian senantiasa mentaatinya, niscaya Dia akan membanyakkan rezki kalian dan menurunkan air hujan serta keberkahan dari langit, mengeluarkan untuk kalian berkah dari bumi, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan untuk kalian, melimpahkan air susu perahan untuk kalian, membanyakkan harta dan anak-anak untuk kalian, menjadikan kebun-kebun yang didalamnya terdapat berbagai macam buah-buahan untuk kalian serta mengalirkan sungai-sungai diantara kebun-kebun itu (untuk kalian)”(Lihat Tafsir Ibnu Katsir (4/449)]

Begitu besar dan banyaknya buah dari istighfar dan taubat berupa kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Bahkan, barangsiapa yang ingin diberi kebahagiaan yang terus menerus, maka hendaklah selalu beristighfar dan bertaubat berdasarkan firman Allah,

“Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepadaNya. (Jika kamu mengerjakan yang demikian), niscaya Dia akan memberi kenikmatan yang baik (terus-menerus) kepadamu sampai kepada waktu yang telah ditentukan, dan Dia akan memberi kepada tiap-tiap orang yang mempunyai keutamaan (balasan) keutamaannya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya aku takut kamu akan ditimpa siksa hari kiamat.”(QS. Hud :3)

Oleh karena itu, seyogyanya bagi seorang muslim untuk senantiasa mengamalkan amalan ini. Sebab, dengan melaksanakannya, Allah akan menjamin kebahagiaannya dan menganugrahkan kenikmatan yang baik sampai pada waktu yang telah ditentukan.

* Berinfaq di Jalan Allah

Infaq atau sedekah merupakan amal kebaikan yang memiliki kedudukan yang tinggi didalam islam. Selain sedekah mendekatkan diri seorang hamba kepada Allah – Subhana Wa Ta’ala-, ia juga makin mempererat hubungan antara sesama manusia. Sebab, sedekah dapat melapangkan kesempitan, menghentikan dari meminta-minta, membantu orang yang lapar menjadi kenyang, memberikan kegembiraan kepada anak kecil, menyenangkn hati orang dewasa dan menciptakan kebahagiaan ditengah-tengah kaum muslimin.

Begitu banyaknya keutamaan sedekah sehingga ia bisa menjadi perisai dari api neraka. Memang wajar jika sedekah menjadi salah satu jalan menuju kebahagiaan. Banyak dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menunjukkan bahwa orang yang berinfaq di jalan Allah akan diberi ganti oleh Allah di dunia, dan ia akan meraih pahala yang besar di akhirat. Allah – Azza Wa Jalla- berfirman,

“Dan apa saja yang kamu infaq-kan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dialah Pemberi rizki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’ :39).

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, “Betapapun sedikitnya apa yang kamu infakkan dari apa yang diperintahkan Allah kepadamu dan apa yang diperbolehkan-Nya, niscaya Dia akan menggantinya untukmu di dunia dan di akhirat engkau akan diberi pahala dan ganjaran”.[Lihat Tafsir Ibnu Katsir (3/595)]

Allah berjanji akan menggantikan apa saja yang diinfakkan di jalan-Nya. Sedangkan janji Allah adalah benar, tak ada keraguan di dalamnya. Karenanya, seyogyanya kaum muslimin berlomba untuk meraihnya, dan jangan takut dan ragu terhadap janji Allah, saat setan menakut-nakutimu dengan kafakiran. Allah - Azza Wa Jalla-berfirman,

“Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjanjikan untukmu ampunan dari-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 268)

Saat menafsirkan ayat mulia ini, Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- berkata, ”Dua hal dari Allah dan dua hal dari setan.”Setan menjanjikan(menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan”. Setan itu berkata, ’jangan kamu infakkan hartamu, peganglah untukmu sendiri karena kamu membutuhkannya’. ”Dan dia menyuruhmu berbuat kajahatan (kikir). Dua hal dari Allah, “Allah menjanjikan untukmu ampunan dari-Nya”, yakni atas maksiat yang kamu kerjakan, dan “ karunia” berupa rizki. [Lihat Tafsir Ath-Thabari (5/571/ no. 6168).

Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pula telah memberi kabar gembira kepada kaum muslimin agar jangan takut bersedekah. Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدُ لِلّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ

“Sedekah itu tidak mengurangi harta ; Allah tidak menambahkan kepada seorang hamba karena memberi maaf, kecuali kemuliaan; tidaklah seorang merendah hati karena Allah, kecuali derajatnya akan diangkat oleh Allah”. [HR. muslim dalam Kitab Al-Birri (2588)]

Walhasil , inilah beberapa jalan-jalan kebahagiaan yang sempat kami sajikan. Masih banyak jalan-jalan yang belum sempat kami sebutkan karena keterbatasan ruang. Pegang teguhlah amalan-amalan ini, niscaya kalian akan bahagia di dunia dan akhirat. Sebab kebaikan adalah dengan berpegang teguh terhadap sesuatu yang disyari’atkan Allah; keburukan segala-galanya adalah dengan berpaling darinya. Allah -Ta’ala- berfirman,

"Dan barangsiapa berpaling dari peringatanKu, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia ‘Ya Tuhanku, mengapa engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?. Allah berfirman,’Demikianlah, telah dating kepadamu ayat-ayat kami, maka kamu melupakannya dan begitu(pula)pada hari ini kamu pun dilupakan.” (QS. Thoha: 124-126).

Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 103 Tahun II.

Rabu, 07 April 2010

Menghindari Banyak Makan

Penulis: Redaksi Syariah, Permata Salaf, 22 - Februari - 2010, 19:12:04


Di antara sebab terbesar yang membantu seseorang untuk tetap giat menuntut ilmu, memahaminya dan tidak jemu, adalah memakan sedikit dari sesuatu yang halal.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku tidak pernah kenyang semenjak 16 tahun lalu. Karena, banyak makan akan menyebabkan banyak minum, sedangkan banyak minum akan membangkitkan keinginan untuk tidur, menyebabkan kebodohan dan menurunnya kemampuan berpikir, lemahnya semangat, serta malasnya badan. Ini belum termasuk makruhnya banyak makan dari tinjauan syariat dan timbulnya penyakit jasmani yang membahayakan.”
Sebagaimana dikatakan dalam sebuah syair:
فَإِنَّ الدَّاءَ أَكْثَرَ مَا تَرَاهُ يَكُونُ مِنَ الطَّعَامِ أَوِ الشَّرَابِ
Sesungguhnya penyakit, kebanyakan yang engkau lihat
terjadi karena makanan atau minuman

Seandainya tidak ada keburukan dari banyak makan dan minum kecuali menyebabkan sering ke toilet, hal itu sudah cukup bagi orang yang berakal dan cerdas untuk menjaga diri darinya. Barangsiapa yang menginginkan keberhasilan dalam menuntut ilmu dan mendapatkan bekal hidup dari ilmu, namun disertai dengan banyak makan dan minum serta tidur, sungguh dia telah mengusahakan sesuatu yang mustahil menurut kebiasaan.

(Tadzkiratus Sami’ wal Mutakallim fi Adabil ‘Alim wal Muta’allim, hal. 73-74, Al-Imam Badruddin Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dillah bin Jamaah Al-Kinani rahimahullahu, dengan beberapa perubahan)

www.asysyariah.com

Alkohol dalam Obat dan Parfum

Rabu, 29-Maret-2006,
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz v berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2
Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: “Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi n:

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18)
Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut
الْكُلُوْنِيَا
(cologne), beliau berkata: “Parfum family:traditional arabic'>
الْكُلُوْنِيَا
(cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut...
Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39)
Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya...
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah k, walhamdulillah.
Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah n

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Dan hanya Allah k lah yang memberi taufik.”
Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i v (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz v ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik z:

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ

“Rasulullah n melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.”4
Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah n mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
Asy-Syaikh Al-Albani v ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v yang sangat rinci. Beliau v berkata: “Untuk memahami makna hadits:

مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.
Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam…
Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah n bersabda:

لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً...

“Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin v dan Asy-Syaikh Al-Albani v, lebih dekat kepada kebenaran.
Wallahu a’lam.

1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43).
3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil v dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz
لَعَنَ اللهُ ...
(Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar c, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367).
5 Lihat catatan kaki no. 3
6 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.

http://asysyariah.com/print.php?id_online=312)
http://darussalaf.or.id/stories.php?id=144

Membasahi Lisan, Menyejukan hati

Kedamaian hati adalah dambaan setiap jiwa. Ketika hati seseorang terasa tenang dan tentram, maka jiwanya terasa ingin terbang jauh ke angkasa melintasi awan putih, lalu rebah di atasnya dengan penuh rasa bahagia. Dadanya terasa lega dan longgar tanpa ada beban sama sekali. Alangkah bahagianya si pemilik hati yang tentram dan damai.

Namun kedamaian hati itu bukanlah menghambur-hamburkan uang, mencari ketenangan di tempat-tempat wisata yang terkenal, bar-bar, discotik, mall, dan hotel-hotel yang berbintang. Bukanlah kedamaian itu dengan bersenandung, melantunkan lagu yang bernuansa romantis atau pula mengingat para artis, bintang sepak bola dan para pelawak yang kerjanya Cuma ngelaba di depan lensa cembung.

Betapa banyak selebritis-selebritis dunia yang mengakhiri hidupnya dengan cara yang tragis, yaitu membunuh dirinya sendiri. Padahal bersamaan dengan hal itu, mereka memiliki kekuasaan, ketenaran dan harta yang melimpah. Namun semua itu tidak dapat memberi kebahagiaan bagi jiwa mereka. Hati mereka meronta ingin lepas dari belenggu –belenggu kehidupan yang fana dan jiwanya terasa kering kerontang tanpa ada setetes embun keimanan yang menyiraminya. Mereka merasa hampa di tengah ramainya kerumunan para penggemarnya. Hal ini disebabkan karena tebalnya dosa yang telah menyelimuti hati. Sebagaimana firman Allah -Azza wa Jalla- ,

"Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka". (QS. Al-Muthoffifin: 14 ).

Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-,

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيْئَةً نُكْتَتْ فِيْ قَلْبِهِ نُكْتَةً سَوْدَاءَ, فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ وَإِنْ عَادَ زِيْدَ فِيْهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ

"Sesungguhnya seorang hamba jika melakukan suatu dosa, maka dosa itu menjadi titik hitam di dalam hatinya. Jika dia bertaubat dan mencabut serta berpaling (dari perbuatannya) maka mengkilaplah hatinya. Jika ia mengulanginya, maka titik hitam itupun bertambah hingga memenuhi hatinya." [HR. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (3334), dan Ibnu Majah Sunan-nya (4244). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih At-Targhib (1620)]

Allah Yang Maha Penyayang telah memberikan solusi kepada para hamba-Nya untuk membersihkan noda-noda maksiat yang menutupi hati mereka, sehingga hati mereka menjadi suci dan tenang. Kesucian dan kedamaian hati itu akan didapatkan dengan ber-dzikir (ingat) kepada Allah -Subhanahu wa Ta’la-, baik dengan lisan, hati, dan anggota badan.

Dengan cara inilah seseorang akan merasakan manisnya iman, kebahagiaan hidup dan kedamaian yang tiada taranya. Dimana kedamaian tersebut akan menjadi istana yang megah di dalam hatinya saat suka maupun duka, senang maupun susah, resah dan gelisah; hatinya senantiasa tertambatkan hanya untuk mengingat Allah -Subhanahu wa Ta’la- dan lisannya selalu basah melantunkan lafazh-lafazh yang mulia dengan penuh rasa harap dan takut hanya kepada-Nya. Allah -Subhanahu wa Ta’la- berfirman,

“(Yaitu) orang -orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah .Ingatlah, Hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” ((QS. Ar-Ra’d:28 ).

Dengan senantiasa ber-dzikir (ingat) kepada Allah, maka ketentraman hati, keutamaan dan pahala yang besar telah menanti di depan mata. Inilah amalan yang banyak dilalaikan oleh kebanyakan manusia pada hari ini. Mereka telah disibukkan oleh dunia, pekerjaan dan keluarganya. Padahal amalan ini sangat ringan di lidah namun memiliki keutamaan yang luar biasa.

Allah –Ta’ala- berfirman,

“L aki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (mengingat) Allah, Allah Telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” ( QS. Al-Ahzab: 35)

Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- bersabda,

كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اْللِسَانِ ، ثَقِيْلَتَانِ فِيْ المِيْزَانِ ، حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ : سُبْحَانَ اللهِ وَ بِحَمْدِهِ ، سُبْحَانَ اللهِ اْلعَظِيْم

“Ada dua kalimat yang ringan bagi lisan, tapi berat dalam timbangan, dan dicintai oleh Ar- Rahman (Allah), yaitu subhanallahu wa bihamdihi dan subhanallahil ‘adzhim.”[HR. Al-Bukhari (6404 dan Muslim (6786)].

Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- juga bersabda,

أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرِ أَعْمَالِكُمْ وَ أَزْكَاهَا عِنْدَ مََلِيْكِكُمْ وَ أَرْفَعِهَا فِيْ دَرَجَاتِكُمْ وَ خَيْرٍ لَكُمْ مِنْ إِنْفَاقِ اْلذَّهَبِ وَ اْلفِضَّةِ وَ خَيْرٍ لَكُمْ مِنْ أَنْ تَلْقَوْا عَدُوَّكُمْ فَتَضْرِبُوْا أَعْنَاقَهُمْ وَ يَضْرِبُوْا أَعْنَاقَكُمْ؟ قَالُوْا : بَلَى . قَالَ: ذِكْرُ اللهِ تَعَالَى .

“Maukah kalian aku tunjukkan pada suatu amalan, yang paling baik dan paling suci di sisi Pemilik kalian (yakni, Allah), paling tinggi dalam mengangkat derajat kalian dan lebih baik bagi kalian daripada menginfakkan emas dan perak, serta lebih baik bagi kalian daripada kalian bertemu dengan musuh kalian, lalu kalian memenggal leher-leher mereka dan mereka memenggal leher-leher kalian???” Para sahabat menjawab, ”Tentu, wahai Rasulullah!” Beliau -Shallallahu ‘ Alaih Wa Sallam- bersabda, “(Amalan itu adalah) dzikir kepada Allah.” [HR. At-Tirmidzi (3377) dan Ibnu majah (3790) dan di-shohih-kan oleh syaikh Albaniy dalam Shohihul Jami’ (no. 2629)]

Dikatakan kepada Abu Darda’ -radhiyallahu anhu-, ”Seorang lelaki telah membebaskan seratus budak.” Beliau -radhiyallahu anhu- mengomentari, ”Seratus budak dari harta seseorang adalah sesuatu yang banyak. Yang lebih utama dari itu adalah keimanan yang senantiasa ada di malam dan siang hari, dan lisan salah seorang diantara kalian yang senantiasa basah karena berdzikir (mengingat) Allah -Azza wa Jalla-”.

Ibnu Mas’ud-radhiyallahu anhu- berkata, ”Aku bertasbih menyucikan Allah -Azza wa Jalla- beberapa kali lebih aku sukai daripada aku menginfakkan dinar sejumlah itu di jalan Allah”.

Salman Al-Farisi-radhiyallahu anhu- pernah ditanya, ”Amal apakah yang paling Afdhal?” Beliau -radhiyallahu anhu- menjawab, ”Tidakkah engkau membaca Al-Qur’an:

“Dan sesungguhnya dzikrullah (mengingat Allah) adalah lebih besar” (QS. Al-Ankabut: 45) . [Lihat Fiqhul Ad’iyah wal Adzkar, karya Syaikh Abdur Razzaq bin Abdil Muhsin Al-Badr (hal. 33-34, dan 38) sebagaimana dalam majalah Asy-Syariah (vol.IV/no.42/1429H/2008)]

Demikianlah kemurahan dan kemudahan dari Allah bagi umat Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam-. Allah - Subhana Wa Ta’ala- memberi mereka umur yang pendek dibandingkan dengan umat-umat terdahulu, namun mereka diberi amalan yang ringan dan mudah. Amalan yang mudah dan ringan tersebut diberi balasan dengan pahala yang sangat besar. Mereka adalah umat yang terakhir, namun yang pertama masuk ke dalam surga.

Walaupun keistimewaan umat Islam besarnya seperti ini, tapi banyak orang yang tak menjadikannya sebagai motivasi dalam menambah kesyukuran. Jangankan ber-dzikir, sholat saja ditinggalkan demi dunia yang fana!! Kehidupan dunia terlalu memikat kebanyakan dari mereka. Mata mereka tersilaukan dengan keindahan dan gemerlapnya kehidupan dunia, sehingga membuat mereka lupa dari mengingat Allah yang telah menciptakan, memelihara dan melimpahkan nikmat-Nya yang tak terhitung kepada mereka. Padahal Allah -Azza wa Jalla- telah mengingatkan dalam firman-Nya,

“ Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. barangsiapa yang berbuat demikian Maka mereka Itulah orang-orang yang merugi. ” (QS. Al-Munafiqun: 9)

Ayat di atas dengan jelas mengabarkan bahwa orang yang lalai dari mengingat Allah, ia akan merugi di dunia terlebih lagi di akhirat. Ia akan sangat menyesali waktu yang ia sia-siakan dari berdzikir kepada Allah -Azza wa Jalla- sebagaimana Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- juga telah mengingatkan,

مَا مِنْ سَاعَةٍ تَمُرُّ بِابْنِ آدَمَ لاَ يَذْكُرُ اللهَ تَعَالَى فِيْهَا إِلاَّ تَحَسَّرَ عَلَيْهَا يَوْمَ اْلقِيَامَةِ

“Tidak ada suatu waktu pun yang terluputkan dari anak adam untuk berdzikir kepada Allah kecuali ia akan menyesali waktu tersebut pada hari kiamat” . [HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (508). Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam ShahihulJami’ (5720)].

Pembaca yang mulia, ingatlah bahwa kehidupan dunia akan berakhir dan hari pembalasan kan menjelang. Siapkanlah amal kebaikanmu sebanyak-sebanyaknya selama engkau di dunia ini. Sebab, amal kebaikan itu akan menjadi bekalmu yang akan membantumu dalam meniti perjalanan yang panjang dan berat di akhirat. Janganlah engkau terlena dengan gemerlapnya kehidupan dunia dan janji-janji kosong setan hingga engkau pun termasuk dalam deretan orang-orang yang merugi lagi menyesal. Oleh karenanya, Allah dan Rasul-Nya telah memperingatkan kita untuk memperbanyak amalan shalih selama di dunia. Allah -Azza wa Jalla- telah mengingatkannya dalam firman-Nya,

“ Supaya jangan ada orang yang mengatakan: "Amat besar penyesalanku atas kelalaianku terhadap Allah, sedang aku sesungguhnya termasuk orang-orang yang memperolok-olokkan (agama Allah ). ” (QS. Az-Zumar: 56).

Ketahuilah, orang yang berpaling dari berdzikir (mengingat) Allah -Subhanahu wa Ta’la-, ia bagaikan mayat yang berjalan di muka bumi; setan akan menjadi pendampingnya serta akan mematikan hatinya. Rasulullah -Sholllallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda,

مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ وَالَّذِي لَا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَلُ الْحَيِّ وَالْمَيِّتِ

”Perumpamaan orang-orang yang berdzikir (mengingat) Rabbnya, dan orang-orang yang tidak berdzikir (mengingat) Rabbnya adalah seperti (orang) yang hidup dan mati." [HR. Al-Bukhari dalam Kitab Ad-Da'awaat (6407)].

Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

“ Barangsiapa yang berpaling dari berdzikir kepada Allah yang Maha Pemurah, kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan), maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. ” (QS. Az-Zukhruf: 36).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah-rahimahullah- berkata, ”perandaian dzikir bagi hati adalah seperti air bagi ikan. Apa jadinya keadaan ikan tanpa air ?? ” [Lihat Al-Wabilus Shayyib hal. 84. cet. Daar Ibnul Jauzy].

Oleh karenanya, seyogyanya bagi kita untuk memperhatikan perkara ini. Sebab, waktu berjalan terus dan catatan amalanpun takkan berhenti. Barangsiapa yang banyak catatan kebaikannya, maka ia adalah orang yang bahagia. Barangsiapa yang banyak catatan amalan kejelekannya, maka ia orang yang merugi lagi celaka. Jika seseorang senantiasa berdzikir, maka Allah tidak akan meninggalkan dan membiarkannya. Sebab Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

“ Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir. ” (QS. Qoof: 18).

Al-Hafizh Ibnu Katsir-rahimahullah- menukilkan perkataan Ibnu Abbas -radhiyallahu anhu- tentang ayat diatas, “Malaikat itu mencatat setiap apa yang di ucapkannya berupa kebaikan ataupun kejelekan.”[Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim (7/308)]

Marilah kita membasahi lisan-lisan kita dengan dzikrullah agar ketentraman, kedamaian dan keberuntungan senantiasa menyertai kita baik di dunia, maupun di akhirat kelak. Sebab Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

“ Dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung .” (QS. Al-Anfal: 45)

Ingatlah Allah, niscaya Allah akan mengingatmu. Ingatlah Allah di waktu senangmu, niscaya Allah akan mengingatmu dikala susahmu. Janganlah engkau ragu kepada janji Allah. Sebab, Allah sudah memastikannya dalam firman-Nya,

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” (QS. Al-Baqarah: 152).

Pembaca yang budiman, tentunya untuk mengamalkan dzikir-dzikir dalam kehidupan sehari-hari harus yang warid (datang) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah (hadits yang shahih), karena betapa banyak orang-orang yang berdzikir sampai terisak-isak, meraung-raung sambil berlinang air matanya, akan tetapi amalannya sia-sia belaka. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak pernah kami perintahkan, maka amalan tersebut tertolak". [HR. Muslim]

dicopi dari almakassari.com